PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK SECARA ONLINE

Penulis

  • Ajiesya Barata Akbar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram ,
  • Diman Ade Mulada Universitas Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5258

Kata Kunci:

KataKunci: Perlindungan hukum, Investor, Bursa Efek.

Abstrak

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM
TRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK SECARA ONLINE

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan investasi saham di
Bursa Efek secara online dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan
terhadap investor dalam transaksi saham di Bursa Efek yang dilakukan secara
online
Penelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertama, pengaturan investasi saham di Bursa Efek secara
online belum diatur dalam suatu undang-undang khusus. Akan tetapi, terdapat
undang-undang yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan investasi online
tersebut yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,
Undang-Undang ITE yang menyatakan Transaksi Elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,
dan/atau media elektronik lainnya.. Kedua, perlindungan hukum investor dalam
transaksi saham di Bursa Efek secara online dilakukan melalui perlindungan
hukum preventif yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, UndangUndang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE dengan upaya
dilakukannya pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan
pengawas dan Perlindungan hukum refresif ditempuh melalui upaya penyelesaian
pengaduan, penyelesaian melalui jalur non litigasi oleh Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan terakhir melalui jalur litigasi atau Pengadilan.
KataKunci: Perlindungan hukum, Investor, Bursa Efek.

Diterbitkan

2024-12-17

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK SECARA ONLINE. (2024). Commerce Law, 4(2), 564-571. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5258

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama