Tanggung Jawab Produsen Terhadap Kerugian Konsumen Pada Kasus Overclaim Produk Skincare
DOI:
https://doi.org/10.29303/r2xv0a84Keywords:
Kata Kunci: Overclaim, Tanggung Jawab, Skincare, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis indikator produk skincare yang dapat dikategorikan sebagai overclaim serta bentuk tanggung jawab produsen terhadap kerugian konsumen akibat praktik tersebut. Overclaim dalam konteks ini merujuk pada klaim berlebihan atau menyesatkan yang tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya maupun tidak didukung oleh bukti ilmiah yang valid. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta regulasi teknis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator suatu produk dikategorikan overclaim antara lain apabila terdapat ketidaksesuaian antara klaim dan komposisi produk, penggunaan bahasa yang menyesatkan, serta tidak terpenuhinya ketentuan hukum mengenai periklanan dan informasi produk. Praktik overclaim ini terbukti merugikan konsumen secara materiil dan immateriil. Berdasarkan hasil analisis, produsen memiliki tanggung jawab hukum, etika, dan sosial terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat overclaim. Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menyediakan produk yang aman dan sesuai standar. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan regulasi serta kesadaran produsen dalam mematuhi ketentuan hukum guna melindungi konsumen dari praktik promosi yang menyesatkan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ady Ahmad Daffa, Kurniawan, Diman Ade Mulada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.









