Tanggung Jawab Produsen Terhadap Kerugian Konsumen Pada Kasus Overclaim Produk Skincare
DOI:
https://doi.org/10.29303/r2xv0a84Keywords:
Kata Kunci: Overclaim, Tanggung Jawab, Skincare, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis indikator produk skincare yang dapat dikategorikan sebagai overclaim serta bentuk tanggung jawab produsen terhadap kerugian konsumen akibat praktik tersebut. Overclaim dalam konteks ini merujuk pada klaim berlebihan atau menyesatkan yang tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya maupun tidak didukung oleh bukti ilmiah yang valid. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta regulasi teknis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator suatu produk dikategorikan overclaim antara lain apabila terdapat ketidaksesuaian antara klaim dan komposisi produk, penggunaan bahasa yang menyesatkan, serta tidak terpenuhinya ketentuan hukum mengenai periklanan dan informasi produk. Praktik overclaim ini terbukti merugikan konsumen secara materiil dan immateriil. Berdasarkan hasil analisis, produsen memiliki tanggung jawab hukum, etika, dan sosial terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat overclaim. Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menyediakan produk yang aman dan sesuai standar. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan regulasi serta kesadaran produsen dalam mematuhi ketentuan hukum guna melindungi konsumen dari praktik promosi yang menyesatkan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ady Ahmad Daffa, Kurniawan, Diman Ade Mulada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









