Tanggung Jawab Produsen Terhadap Kerugian Konsumen Pada Kasus Overclaim Produk Skincare

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/r2xv0a84

Kata Kunci:

Kata Kunci: Overclaim, Tanggung Jawab, Skincare, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis indikator produk skincare yang dapat dikategorikan sebagai overclaim serta bentuk tanggung jawab produsen terhadap kerugian konsumen akibat praktik tersebut. Overclaim dalam konteks ini merujuk pada klaim berlebihan atau menyesatkan yang tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya maupun tidak didukung oleh bukti ilmiah yang valid. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta regulasi teknis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator suatu produk dikategorikan overclaim antara lain apabila terdapat ketidaksesuaian antara klaim dan komposisi produk, penggunaan bahasa yang menyesatkan, serta tidak terpenuhinya ketentuan hukum mengenai periklanan dan informasi produk. Praktik overclaim ini terbukti merugikan konsumen secara materiil dan immateriil. Berdasarkan hasil analisis, produsen memiliki tanggung jawab hukum, etika, dan sosial terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat overclaim. Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menyediakan produk yang aman dan sesuai standar. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan regulasi serta kesadaran produsen dalam mematuhi ketentuan hukum guna melindungi konsumen dari praktik promosi yang menyesatkan.

Diterbitkan

2025-12-18

Cara Mengutip

Tanggung Jawab Produsen Terhadap Kerugian Konsumen Pada Kasus Overclaim Produk Skincare . (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/r2xv0a84

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama