Perlindungan Hukum Pengguna Dompet Digital Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5553

Keywords:

Perlindungan Konsumen; Dompet Digital; Pembobolan Aset.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam menggunakan aplikasi dompet digital DANA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis nomatif, yaitu bahan hukum di kumpulkan melalui kajian kepustakaan yang mencakup analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang di sebabkan oleh pembobolan aset menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan preventif dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap konsumen sebagaimana ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 29 dan 30 UUPK. Sedangkan untuk perlindungan represif sudah diatur dalam Pasal 19 UUPK berupa pemberian ganti rugi kepada konsumen.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat dari pembobolan aset dompet digital sesuai dengan amanat Pasal 45 UUPK konsumen dapat melakukan gugatan terhadap pihak dompet digital melalui dua jalur yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.

Downloads

Published

2024-12-11

How to Cite

Perlindungan Hukum Pengguna Dompet Digital Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (2024). Commerce Law, 4(2), 384-393. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5553

Most read articles by the same author(s)