1.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Barang Yang Cacat Setelah Melakukan Transaksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. CL [Internet]. 28 Juni 2022 [dikutip 2 Oktober 2025];2(1). Tersedia pada: https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/1364