1.
Kepastian Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Yang Telah Pailit Terhadap Nasabahnya. CL [Internet]. 25 Juni 2024 [dikutip 2 Oktober 2025];4(1). Tersedia pada: https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/4793