Pembatalan Perjanjian Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Investasi
(Studi Putusan MA Nomor 1572 K/Pdt/2015)
DOI:
https://doi.org/10.29303/fcmbew73Kata Kunci:
Perjanjian, Putusan Mahkamah Agung, Kepastian HukumAbstrak
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan perjanjian pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 tentang perkara perdata kasasi (PT Bangun Karya Pratama Lestari melawan Nine AM Ltd di batalkan dan akibat hukum pembatalan perjanjian tersebut memengaruhi kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kedudukan perjanjian pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 tentang perkara perdata kasasi (PT Bangun Karya Pratama Lestari melawan Nine AM Ltd di batalkan, putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 menegaskan bahwa Loan Agreement berbahasa Inggris dengan terjemahan resmi adalah sah dan mengikat secara hukum. Tuduhan pelanggaran UU Jaminan Fidusia dan UU Penanaman Modal tidak terbukti. Putusan ini menguatkan prinsip pacta sunt servanda dalam kontrak internasional serta perlindungan hak kreditur, meski masih ada kritik soal keadilan moral dan bunga tinggi dan akibat hukum pembatalan perjanjian tersebut memengaruhi kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia Pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, seperti penggunaan bahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia, dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia, akibatnya, timbul ketidakpastian hukum, kerugian bagi investor, dan hambatan arus investasi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 I Ketut Par Ditha Samahudha, Diman Ade Mulada

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








