Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan PPATK dalam Mewajibkan Advokat Melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan UU TPPU dan UU Advokat
Kata Kunci:
advokat, kewenangan PPATK, LKTM, pencucian uangAbstrak
Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui PPATK sangat bergantung pada kepatuhan pelaporan LTKM. Namun, penunjukan advokat sebagai pihak pelapor menimbulkan konflik norma dengan kewajiban menjaga kerahasiaan profesi. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kewenangan PPATK dalam mendorong advokat melaporkan LTKM sebagai instrumen deteksi awal, serta menganalisis pertentangan normatif antara UU TPPU dan UU Advokat terkait perlindungan hak serta kerahasiaan klien.Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode yuridis normatif atau doctrinal research, yang menganalisis hukum tertulis maupun putusan hakim. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan tiga sumber: bahan hukum primer (UUD 1945, UU TPPU, UU Advokat, PP 43/2015), bahan hukum sekunder (jurnal, karya ilmiah, sumber internet), serta bahan hukum tersier (kamus, ensiklopedia, dan literatur pendukung lainnyaPPATK berwenang mendorong kepatuhan pelaporan LTKM melalui pendekatan persuasif, namun efektivitasnya terbatas karena advokat memiliki independensi profesi. Penunjukan advokat sebagai pihak pelapor menimbulkan konflik norma antara PP No. 61 Tahun 2021 dan UU Advokat terkait kerahasiaan klien. Ketiadaan safe harbor clause memperlemah kepastian hukum, sementara standar FATF menekankan perlunya keseimbangan antara pelaporan dan privileged communication.Harmonisasi UU TPPU dan UU Advokat diperlukan melalui amandemen yang menegaskan kewajiban pelaporan advokat secara terbatas dengan perlindungan LPP melalui definisi jelas dan klausul safe harbor. PPATK bersama PERADI perlu menyusun panduan berbasis risiko dengan indikator normatif. Organisasi advokat wajib memperkuat kapasitas profesi melalui kurikulum dan pelatihan APU-PPT berkelanjutan demi membangun budaya kepatuhan etis.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Elshirah Triani Cory, Aulia Nafisha Rahma, Wevy Efticha Sary

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








