Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan PPATK dalam Mewajibkan Advokat Melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan UU TPPU dan UU Advokat

Authors

Keywords:

advokat; kewenangan PPATK; LKTM; pencucian uang.

Abstract

Kewajiban advokat sebagai pihak pelapor Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK menimbulkan konflik fundamental dengan kewajiban profesi untuk menjaga kerahasiaan klien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PPATK dalam mewajibkan advokat melapor serta pertentangan norma antara Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa kewenangan PPATK untuk mendorong kepatuhan advokat bersifat terbatas pada pendekatan persuasif karena tidak adanya hubungan kelembagaan pengawasan langsung. Lebih lanjut, ditemukan konflik norma yang signifikan di mana kewajiban melapor dalam Peraturan Pemerintah secara hierarki lebih lemah daripada kewajiban menjaga kerahasiaan klien yang diatur dalam Undang-Undang. Ketiadaan klausul safe harbor untuk melindungi legal professional privilege memperburuk ketidakpastian hukum ini. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi legislasi antara UU TPPU dan UU Advokat untuk memberikan kepastian hukum, dengan menegaskan kewajiban pelaporan yang terbatas pada aktivitas non-litigasi dan melindungi komunikasi rahasia antara advokat dan klien.

Downloads

Published

2025-09-26

How to Cite

Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan PPATK dalam Mewajibkan Advokat Melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan UU TPPU dan UU Advokat. (2025). Commerce Law, 5(2), 294-307. https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/8275