Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan PPATK dalam Mewajibkan Advokat Melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan UU TPPU dan UU Advokat
Keywords:
advokat; kewenangan PPATK; LKTM; pencucian uang.Abstract
Kewajiban advokat sebagai pihak pelapor Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK menimbulkan konflik fundamental dengan kewajiban profesi untuk menjaga kerahasiaan klien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PPATK dalam mewajibkan advokat melapor serta pertentangan norma antara Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa kewenangan PPATK untuk mendorong kepatuhan advokat bersifat terbatas pada pendekatan persuasif karena tidak adanya hubungan kelembagaan pengawasan langsung. Lebih lanjut, ditemukan konflik norma yang signifikan di mana kewajiban melapor dalam Peraturan Pemerintah secara hierarki lebih lemah daripada kewajiban menjaga kerahasiaan klien yang diatur dalam Undang-Undang. Ketiadaan klausul safe harbor untuk melindungi legal professional privilege memperburuk ketidakpastian hukum ini. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi legislasi antara UU TPPU dan UU Advokat untuk memberikan kepastian hukum, dengan menegaskan kewajiban pelaporan yang terbatas pada aktivitas non-litigasi dan melindungi komunikasi rahasia antara advokat dan klien.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elshirah Triani Cory, Aulia Nafisha Rahma, Wevy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.