Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Penumpang Atas Reschedule Keberangkatan Pesawat Secara Sepihak

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/j3cxdf47

Kata Kunci:

Penjadwalan ulang; Perlindungan konsumen; Tanggung jawab; Ketidakhadiran norma-norma

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan terhadap konsumen serta tanggung jawab pihak maskapai terkait reschedule keberangkatan pesawat secara sepihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Reschedule keberangkatan pesawat secara sepihak yang dilakukan oleh pihak maskapai belum diatur pada regulasi manapun yang terkait seperti Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan lain yang terkait. Perlindungan konsumen dalam hal ini sangat dibutuhkan  baik secara preventif maupun represif dengan melihat kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh konsumen. Apabila hal terkait reschedule keberangkatan secara sepihak oleh maskapai terjadi maka perlindungan yang dapat diberikan yaitu apakah dengan menyesuaikan waktu Reschedule tersebut dengan Delay ataukah dapat dikatakan pembatalan penerbangan.  Bentuk tanggung jawab terhadap kendala tersebut belum secara jelas diatur, maka dari kekosongan norma itulah digunakan beberapa pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dan Pasal 1365 KUHPerdata serta dengan menggunakan prinsip tanggung jawab.

Diterbitkan

2025-12-16

Cara Mengutip

Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Penumpang Atas Reschedule Keberangkatan Pesawat Secara Sepihak. (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/j3cxdf47

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama