Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan

(Studi Layanan Grabike Di Kota Mataram)

Penulis

  • I Nyoman Aditya Angga Saputra Angga Universitas Mataram image/svg+xml
  • I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Universitas Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/gfm1s673

Kata Kunci:

Pelaksanaan, Asuransi Jiwa, Penumpang Grabike

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan (Studi Layanan Grabike di Kota Mataram. Hasil penelitian dari bentuk pertanggungan dari perusahaan aplikasi Grabike pada mitra kerjanya adalah perusahaan Grabike menyatakan bahwasan nya Grabike bukanlah perusahaan transportasi yang mana pada bab sebelumnya telah dijelaskan tentang hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja namun pihak Grabike menyediakan asuransi yang bekerjasama dengan PT. Grabike yaitu grab- proteksi yang berafiliasi dengan Allianz yang mana anggota dari mitra Grabika secara langsung terdaftarkan pada asuransi tersebut tanpa membayar premi setiap bulannya, yang merupakan bentuk pertanggungan keselamatan kerja dari perusahaan. Berdasarkan penjelasan ruang lingkup pertanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 beserta peraturan pelaksananya, penumpang dan penggemudi selain dari angkutan umum tidak dijamin berdasarkan Undang-Undang ini.

Diterbitkan

2025-12-15

Cara Mengutip

Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan: (Studi Layanan Grabike Di Kota Mataram). (2025). Commerce Law, 5(2), 461-470. https://doi.org/10.29303/gfm1s673

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama