Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Rumah Tangga Menurut Hukum Positif Indonesia

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/yn1t3b77

Kata Kunci:

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, UMKM Rumah Tangga, Hak Kekayaan    Intelektual

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap UMKM rumah tangga menurut hukum positif Indonesia serta penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen mempengaruhi keberlangsungan UMKM rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan (Statute Approach) dan (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap UMKM rumah tangga menurut hukum positif Indonesia terdiri dari preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah sengketa dengan kemudahan perizinan usaha melalui sistem OSS, akses kredit, HKI, dan jaminan produk halal. Perlindungan represif dilakukan melalui penyelesaian sengketa di pengadilan dan pemberian sanksi, termasuk terkait pelanggaran HKI yang dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Penyelesaian sengketa antara UMKM dan konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non-litigasi.

Diterbitkan

2025-12-18

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Rumah Tangga Menurut Hukum Positif Indonesia . (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/yn1t3b77

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama