Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Rumah Tangga Menurut Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/yn1t3b77Kata Kunci:
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, UMKM Rumah Tangga, Hak Kekayaan IntelektualAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap UMKM rumah tangga menurut hukum positif Indonesia serta penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen mempengaruhi keberlangsungan UMKM rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan (Statute Approach) dan (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap UMKM rumah tangga menurut hukum positif Indonesia terdiri dari preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah sengketa dengan kemudahan perizinan usaha melalui sistem OSS, akses kredit, HKI, dan jaminan produk halal. Perlindungan represif dilakukan melalui penyelesaian sengketa di pengadilan dan pemberian sanksi, termasuk terkait pelanggaran HKI yang dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Penyelesaian sengketa antara UMKM dan konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non-litigasi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Candraditya Anggayasti, Lalu Achmad Fathoni

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








