Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Kasus Carding (Studi Di BTPN Cabang Mataram)

Penulis

  • Ni Putu Intan Ananda Nathania Ni Putu Intan Ananda Nathania Univesitas Mataram
  • Yudhi Setiawan Yudhi Setiawan Universitas Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/pw1zk403

Kata Kunci:

carding, BTPN, Perlindungan Hukum, Nasabah, UU PPSK

Abstrak

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM KASUS CARDING ( Studi Di BTPN Cabang Mataram)

Ni Putu Intan Ananda Nathania

Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Universitas Mataram

E-mail: intannananda03@gmail.com

 

ABSTRAK

Di Indonesia telah terjadi kejahatan kartu kredit (carding) salah satunya yang dikutip dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.Sebagaimana diketahui, carding merupakan upaya pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami kebijakan serta tanggung jawab BTPN Mataram terhadap kasus carding dan untuk mengetahui dan Memahami optimalisasi perlindungan hukum terhadap nasabah yang menjadi korban kasus carding.  Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan  pendekatan  kasus. Perlindungan hukum bagi nasabah dalam kasus carding di BPTN Cabang Mataram telah diatur melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK), peraturan yang dikeluarkan ojk sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan usaha bank serta kebijakan internal bank.

Kata kunci : Carding, BTPN, Perlindungan hukum, Nasabah, UU PPSK

 

Diterbitkan

2025-12-18

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Kasus Carding (Studi Di BTPN Cabang Mataram). (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/pw1zk403