Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Kasus Carding (Studi Di BTPN Cabang Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/pw1zk403Keywords:
carding, BTPN, Perlindungan Hukum, Nasabah, UU PPSKAbstract
Di Indonesia, telah terjadi kejahatan kartu kredit (carding), salah satunya pernah dilaporkan oleh CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan kerugian sebesar IDR 15 juta bagi para pelanggan. Seperti yang diketahui, carding merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kebijakan dan tanggung jawab BTPN Mataram terkait kasus carding, serta memahami optimalisasi perlindungan hukum bagi pelanggan yang menjadi korban kasus carding. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, yuridis, dan kasus. Perlindungan hukum bagi nasabah dalam kasus carding di Cabang Mataram BPTN telah diatur melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peraturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan usaha perbankan, dan kebijakan internal bank.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Intan Ananda Nathania, Yudhi Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.









