PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK SECARA ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5258Kata Kunci:
KataKunci: Perlindungan hukum, Investor, Bursa Efek.Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM
TRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK SECARA ONLINE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan investasi saham di
Bursa Efek secara online dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan
terhadap investor dalam transaksi saham di Bursa Efek yang dilakukan secara
online
Penelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertama, pengaturan investasi saham di Bursa Efek secara
online belum diatur dalam suatu undang-undang khusus. Akan tetapi, terdapat
undang-undang yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan investasi online
tersebut yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,
Undang-Undang ITE yang menyatakan Transaksi Elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,
dan/atau media elektronik lainnya.. Kedua, perlindungan hukum investor dalam
transaksi saham di Bursa Efek secara online dilakukan melalui perlindungan
hukum preventif yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, UndangUndang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE dengan upaya
dilakukannya pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan
pengawas dan Perlindungan hukum refresif ditempuh melalui upaya penyelesaian
pengaduan, penyelesaian melalui jalur non litigasi oleh Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan terakhir melalui jalur litigasi atau Pengadilan.
KataKunci: Perlindungan hukum, Investor, Bursa Efek.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ajiesya Barata Akbar, Diman Ade Mulada

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








