Tanggung Jawab Pengurus Bumdes Terhadap Kerugian Dalam Pengelolaan Bumdes Nusa Jaya
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4702Kata Kunci:
kayword, BUMDes, kredit macet, Tanggung jawab Pengurus BUMDesAbstrak
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pengurus BUMDes Nusa Jaya terhadap kerugian dalam pengelolaan dana yang diduga mengalami penggelapan. BUMDes Nusa Jaya didirikan dengan akta pendirian Nomor: 02 tanggal 18 Juni 2019. Dugaan penggelapan dana sebesar 400 juta rupiah muncul karena tidak ada laporan pertanggungjawaban sejak 2021. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empirik dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen. Hasilnya menunjukkan dana digunakan untuk pinjaman warga yang mengalami kredit macet akibat pandemi. Penelitian ini mengungkap kesulitan keuangan BUMDes dan menganalisis perlindungan hukum serta tanggung jawab pengurusnya
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








