Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4245Kata Kunci:
Kontrak;, Pengadaan Barang dan Jasa;, Pekerjaan Kontruksi;Abstrak
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan seperti apakah hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam pekerjaan kontruksi. Pelaksanaan Kontrak dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memproleh barang dan jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan. Tahap pelakasanaan kontrak dimulai pada saat terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) sampai dengan penghentian/ pemutusan kontrak. Pada pengadaan barang dan jasa sebagian maupun seluruh danaanya dibiayai oleh APBN/APBD.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








