Penyelesaian Sengketa antara Perusahaan Minerba Asing dengan Pemerintah melalui ICSID (Churchill & Planet Mining)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3802Kata Kunci:
Pertambangan, Churchill Mining, ICSID, Planet Mining, SengketaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kasus posisi sengketa antara Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd dengan Pemerintah Indonesia, bagaimana keputusan ICSID dalam menyelesaikan sengketa antara Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd, dan kesesuaian keputusan ICSID dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan, serta dianalisis secara preskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah kasus posisi sengketa antara para pihak dimulai pada saat kedua subsidiary companies-nya (Churchill) menjalin hubungan kerja sama melalui Investor Agreement 2007 dengan subsidiary companies Ridlatama Group, pada proyek batu bara East Kutai Coal Project. Adanya konflik internal di dalam EKCP, hingga pencabutan izin usaha pertambangan oleh Bupati Kutai Timur, menjadi materi pokok sengketa sehingga menyebabkan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd menggugat Pemerintah hingga ke ICSID. Keputusan ICSID dalam menyelesaikan sengketa antara para pihak yaitu memenangkan pihak Pemerintah Indonesia. Keputusan ICSID tersebut telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Joy Fernando, Muhammad Sood

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








