Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Simpan-Pinjam Koperasi Bhakti Husada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat
Main Article Content
Abstract
Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian iniasalah untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap koperasi Bhakti Husada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, Koperasi mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Siompan Pinjam (USP). Unit simpan pinjam adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha dari koperasi yang bersangkutan. Dalam perjanjian yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam harus memenuhi pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan hukum dapat doberikan lkepada anggota koperasi yang memiliki dana simpanan pada Koperasi Bhakti Husada apabila terjadi sebuah sangketa hukum antar anggota dengan pengurus, atas dana yang bermasalah dan lain-lain. Maka dari itu pihak koperasi dalam Anggara Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART0 adalah dasar dibentuknya sebuah koperasi seperti yang tertuang dalam Pasal (7) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka AD/ART memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Article Details
How to Cite
Safitri, S., Muhammad Sood, & Ahmad Zuhairi. (2024). Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Simpan-Pinjam Koperasi Bhakti Husada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. Commerce Law, 4(2), 520–528. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5674
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.