PENGATURAN DAN KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.318Kata Kunci:
Pengaturan, Kedudukan Hukum, LPDAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penilitian Normatif Empiris. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa Lembaga Perkreditan Desa sesuai dengan tujuan dan fungsinya berbeda dengan BUMDes ataupun BPR sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Kuangan Mikro. LPD kemudian diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa LPD dapat dijalankan dengan menerapkan hukum yang diatur oleh desa adat setempat.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








