Pelaksanaan Small Claim Dalam Praktik Transaksi Jual Beli Kosmetik Melalui E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3044Kata Kunci:
Small Claim; Jual Beli; Kosmetik; E-Commerce.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik melalui e commerce dan untuk mengetahui mekanisme dalam melakukan penyelesaian sengketa konsumen melalui small claim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Hasil penelitian ini menunjukkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik melalui e-commerce antara lain, terdapat iklan produk kosmetik yang menyesatkan, beredarnya kosmetik dengan merek palsu, adanya produk cacat dan tidak sesuai dengan pesanan yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara formal atau informal. Penyelesaian sengketa secara formal dapat dilakukan dengan cara mengajukan komplain langsung ke pelaku usaha dan penyelenggara aplikasi, sedangkan penyelesaian sengketa secara informal dapat dilakukan melalui BPSK, Small Claim Court atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Paice Mutiara Sari, Hirsanuddin Hirsanuddin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








