Perlindungan Hukum bagi Anggota Koperasi terhadap Koperasi yang sudah Bubar ditinjau dari Undang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2929Kata Kunci:
Perlindungan hukum, bubar, koperasiAbstrak
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KOPERASI YANG SUDAH BUBAR DITINJAU DARI UNDANG UNDANG KOPERASI NOMOR 25 TAHUN 1992
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum anggota koperasi terhadap bubarnya koperasi menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992 serta tanggung jawab anggota koperasi terhadap hak-hak anggotanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah Statue Approach dan Conceptual Approach. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi yaitu secara preventif dan represif. Preventif yakni adanya manajamen usaha koperasi yang baik dan pembinaan koperasi oleh pemerintah yang dapat mencegah pembubaran suatu koperasi. Perlindungan represif yakni adanya penyelesaian sengketa secara litigasi melalui pengadilan apabila terjadi suatu sengeta dan Non litigasi dimana adanya penyelesaian pembubaran koperasi dengan dibentuknya sutau tim penyelesaian pembubaran koperasi. Tanggung jawab pihak koperasi terhadap anggotanya, yakni dengan membagikan sisa harta likuidasi kepada para anggota koperasi. Namun apabila ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengurus koperasi, maka pengurus secara bersama-sama atau sendiri-sendiri harus mengganti kerugian kepada anggota koperasi.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Bubar, Koperasi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ni Nyoman Diani Tri Widia Ardani, Ari Rahmad Hakim B.F

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








