Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan
(Studi Layanan Grabike Di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/gfm1s673Kata Kunci:
Pelaksanaan, Asuransi Jiwa, Penumpang GrabikeAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan (Studi Layanan Grabike di Kota Mataram. Hasil penelitian dari bentuk pertanggungan dari perusahaan aplikasi Grabike pada mitra kerjanya adalah perusahaan Grabike menyatakan bahwasan nya Grabike bukanlah perusahaan transportasi yang mana pada bab sebelumnya telah dijelaskan tentang hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja namun pihak Grabike menyediakan asuransi yang bekerjasama dengan PT. Grabike yaitu grab- proteksi yang berafiliasi dengan Allianz yang mana anggota dari mitra Grabika secara langsung terdaftarkan pada asuransi tersebut tanpa membayar premi setiap bulannya, yang merupakan bentuk pertanggungan keselamatan kerja dari perusahaan. Berdasarkan penjelasan ruang lingkup pertanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 beserta peraturan pelaksananya, penumpang dan penggemudi selain dari angkutan umum tidak dijamin berdasarkan Undang-Undang ini.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 I Nyoman Aditya Angga Saputra, Yudhi Setiawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.








