Analisis Kepastian Hukum Praktik Jual Rugi Dalam Pemasaran Barang Industri Semen Pada Perkara KPPUNomor 3/KPPU-L/2020
DOI:
https://doi.org/10.29303/9kwp6674Keywords:
Jual Rugi, Monopoli, Persaingan Usaha, Selling at a Loss, Monopoly, Business CompetitionAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap praktik jual rugi dalam kasus PT Conch South Kalimantan Semen sebagaimana putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3/KPPU-L/2020. Fokus utama penelitian ini adalah memahami esensi dari praktik jual rugi tersebut dan bagaimana pertimbangan hukum KPPU dalam menyelesaikan perkara ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Conch terbukti melakukan praktik jual rugi sejak awal memasuki pasar Kalimantan Selatan, yaitu dengan menjual produk di bawah harga pokok produksi secara konsisten. Strategi ini menyebabkan pesaing tersingkir dari pasar, dan setelah menguasai pasar, PT Conch menaikkan harga untuk menutupi kerugian sebelumnya. KPPU menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 karena merugikan pelaku usaha lain dan mengganggu struktur pasar. Putusan KPPU dinilai tepat karena mampu membuktikan unsur pelanggaran dan memberikan sanksi berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Gusti Bagus Arsa Prabasa, I Gusti Agung Wisudawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









