Perlindungan Hukum Pemilik Karya Cipta Film Atas Pengunggahan Ulang Tanpa Izin di Platform Telegram
DOI:
https://doi.org/10.29303/anz9zh73Keywords:
Perlindngan Hukum; Pengunggahan Tanpa Izin; Hak CiptaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta film yang diunggah ulang melalui aplikasi Telegram serta upaya penyelesaian yang dapat di tempuh oleh pemilik hak cipta untuk melindungi haknya. Metode yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undang dan Konseptual. Dari hasil penelitian ini Perlindungan hak cipta dapat dilakukan melalui upaya preventif sebagai bentuk pencegahan pembajakan di aplikasi Telegram, seperti upaya pemerintah memberikan perlindungan yakni pencatatan ciptaan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual bagian Hak Cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, pemerintah juga melakukan pemblokiran link serta public channel yang melakukan tindakan pembajakan karya sinematografi dengan mengunggah ulang film pada aplikasi media sosial telegram, Pemerintah juga berusaha melakukan sosialisasi dan edukasi tentang menghargai hak cipta dan bahaya pembajakan kepada masyarakat. serta upaya represif untuk menyelesaikan sengketa akibat pelanggaran. Upaya yang dapat di tempuh untuk melindungi haknya dapat berupa penyelesaian melalui jalur litigasi, baik perdata maupun pidana, dan jalur nonn-litigasi, seperti arbitrase dan mediasi oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Uswatun Mukhoyyaroh, I Gusti Agung Wisudawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.









