Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan Dan Penjualan Produk Ilegal Pada Marketplace Facebook
DOI:
https://doi.org/10.29303/kner3s25Keywords:
Kata Kunci: Konsumen, Produk Ilegal, Marketplace Facebook, Iklan, Kata Kunci: Konsumen, Produk Ilegal, Marketplace Facebook, Iklan Kata Kunci: Konsumen, Produk Ilegal, Marketplace Facebook, IklanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan dan penjualan produk ilegal di Marketplace Facebook serta mengevaluasi efektivitas regulasi dalam menghadapi tantangan perdagangan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Marketplace Facebook adalah fitur di platform Facebook yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang secara online, baik itu barang baru maupun bekas, dengan fokus pada transaksi lokal dan interaksi langsung antara penjual dan pembeli. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa lemahnya pengawasan dan celah hukum di Marketplace Facebook memungkinkan peredaran produk ilegal. Hal ini mengakibatkan kerugian pada konsumen, baik dari aspek kesehatan, keselamatan, maupun finansial. Selain itu, kurangnya edukasi dan kesadaran konsumen memperburuk situasi, membuat mereka rentan terhadap penipuan dan risiko produk ilegal. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah, termasuk penguatan regulasi, peningkatan pengawasan melalui teknologi monitoring, dan edukasi konsumen. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, transparan, serta adil.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muh. Taufiq Hidayat, Eduardus Bayo Sili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.









