Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan

(Studi Layanan Grabike Di Kota Mataram)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/gfm1s673

Keywords:

Pelaksanaan, Asuransi Jiwa, Penumpang Grabike

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan (Studi Layanan Grabike di Kota Mataram. Hasil penelitian dari bentuk pertanggungan dari perusahaan aplikasi Grabike pada mitra kerjanya adalah perusahaan Grabike menyatakan bahwasan nya Grabike bukanlah perusahaan transportasi yang mana pada bab sebelumnya telah dijelaskan tentang hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja namun pihak Grabike menyediakan asuransi yang bekerjasama dengan PT. Grabike yaitu grab- proteksi yang berafiliasi dengan Allianz yang mana anggota dari mitra Grabika secara langsung terdaftarkan pada asuransi tersebut tanpa membayar premi setiap bulannya, yang merupakan bentuk pertanggungan keselamatan kerja dari perusahaan. Berdasarkan penjelasan ruang lingkup pertanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 beserta peraturan pelaksananya, penumpang dan penggemudi selain dari angkutan umum tidak dijamin berdasarkan Undang-Undang ini.

Published

2025-12-15

How to Cite

Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan: (Studi Layanan Grabike Di Kota Mataram). (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/gfm1s673