Efektivitas Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Di Sumbawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.29303/fgm9py36Keywords:
Efektivitas, Perizinan BerusahaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas layanan perizinan usaha elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta mengevaluasi peran Pemerintah Kabupaten West Sumbawa dalam mengoptimalkan implementasi sistem OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) implementasi layanan perizinan usaha elektronik terintegrasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten West Sumbawa telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Layanan Perizinan Usaha Elektronik Terintegrasi. Pertama, semua pemohon izin diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif awal sebagaimana diatur dalam Pasal 22 peraturan tersebut. Kedua, DPMPTSP telah menyediakan infrastruktur dan fasilitas pendukung yang diperlukan untuk memfasilitasi sistem OSS, termasuk layanan help desk dan penugasan empat staf khusus untuk membantu pelaku usaha. Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Sumbawa Barat secara umum berfungsi dengan efektif, meskipun masih ada beberapa tantangan, seperti kesalahan sistem sesekali dalam aplikasi OSS dan kurangnya literasi digital di kalangan beberapa pengusaha terkait proses pendaftaran online. (2) Untuk mengoptimalkan sistem OSS, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah mengambil beberapa langkah strategis: a) mendirikan loket bantuan di 9 kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat untuk layanan perizinan usaha menggunakan aplikasi OSS-RBA; b) melaksanakan program sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang penggunaan OSS-RBA untuk perizinan usaha; dan c) berkoordinasi dan mengkonsolidasikan upaya dengan instansi pemerintah terkait untuk meningkatkan efektivitas implementasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khanda Julian Kamiswara, Eduardus Bayo Sili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









