Efektivitas Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Di Sumbawa Barat

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/fgm9py36

Kata Kunci:

Efektivitas, Perizinan Berusaha

Abstrak

ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Efektivitas pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik melalui sistem OSS  dan  peran Pemerintah Daerah Sumbawa Barat dalam optimalisasi pelaksanaan sistem OSS terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 di Sumbawa Barat. Jenis Penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di  DPMPTSP  Kabupaten Sumbawa Barat  dalam  pelaksanaannya  telah sesuai dengan ketentuan yang telah tertera pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yaitu yang pertama, setiap pemohon izin untuk melengkapi syarat-syarat awal pengurusan perizinan sesuai Pasal 22 PP No. 24 Tahun 2018, dan yang kedua, DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Barat  juga memberikan sarana prasarana atau alat pendukung untuk mensukseskan perizinan melalui OSS dengan disediakannya layanan perbantuan dan 4 orang petugas yang siap membantu pelaku usaha. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat, sudah terlaksana dan efektif walaupun masih ditemukan kendala seperti  masih terjadinya sistem eror pada aplikasi OSS dan masih ada para pelaku usaha yang kurang mengerti tata cara pendaftaran izin usaha dengan sistem online. (2) Optimalisasi Sistem OSS yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yaitu :a.Membuka loket perbantuan di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat untuk pelayanan perizinan usaha menggunakan aplikasi OSS-RBA, b.Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelayanan perizinan usaha melalui OSS-RBA;c.Melakukan konsolidasi dengan instansi terkait.

 

Kata Kunci : Efektivitas, Perizinan Berusaha dan Elektronik OSS

 

Diterbitkan

2025-12-19

Cara Mengutip

Efektivitas Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Di Sumbawa Barat. (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/fgm9py36