Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Pemegang Saham Minoritas Dalam Perusahaan Publik Di Indonesia
Keywords:
Perlindungan Hukum, Saham Minoritas, Perusahaan PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan publik di Indonesia serta langkah-langkah hukum yang tersedia untuk menjaga kepentingan mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan POJK. Data diperoleh dari teknik pengumpulan bahan hukum untuk mengeksplorasi berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas berupa studi dokumen, baik melalui perpustakaan nasional secara langsung maupun online, internet, e-journal, dan perbandingan dengan tulisan sebelumnya yang tercatat di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam perusahaan publik di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mencakup perlindungan preventif yang meliputi penerapan prinsip GCG berupa peran Komisaris Independen yang dapat memberikan suara untuk mewakili kepentingan pemegang saham minoritas dalam RUPS, sehingga membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan. Kemudian pelaksanaan hak-hak dasar, peningkatan transparansi, dan pengawasan ketat serta hak untuk menggugat dan pemberian sanksi sebagai bentuk perlindungan represif, seperti yang terlihat dalam kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Untuk menjaga kepentingan mereka, pemegang saham minoritas dapat menempuh langkah-langkah hukum bertahap, dimulai dari upaya internal seperti komunikasi dengan manajemen dan permintaan RUPS, dilanjutkan dengan melibatkan regulator OJK jika diperlukan, hingga mengambil jalur hukum formal melalui pengadilan, termasuk pengajuan gugatan dan permohonan pembubaran perusahaan sebagai langkah terakhir.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shohibul Izami, Diman Ade Mulada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









