Memodifikasi Foto Dari Internet Dengan Tujuan Komersial Ditinjau Dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3816Keywords:
Perlindungan, Pencipta, Fotografi, Memodifikasi, KomersialAbstract
Penelitian ini mengkaji Memodifikasi Foto Dari Internet Dengan Tujuan Komersial Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dimulai dengan bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada pencipta karya fotografi berdasarkan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta hingga pada penyelesaian sangketa dalam hal mengambil dan memodifikasi karya fotografi dengan tujuan komersial berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum secara normatif. Penelitian secara normatif adalah jenis penelitian yang mengkaji dokumen berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan yang berkaitan dengan yuridis formal tentang pokok permasalahan yang diteliti. Selanjutnya, pada hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta karya fotografi dilakukan secara preventif yaitu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran, dan represif yaitu perlindungan yang diberikan kepada pencipta apabila telah terjadi suatu pelanggaran atau sengketa yang dilakukan oleh pihak lain yang tanpa hak atau dengan melawan hukum. Selain itu pencipta perlu lebih proaktif dengan mengedukasi diri sendiri terhadap produk yang di jual bebas di pasaran agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan pencipta itu sendiri. Kedua, penyelesaian sengketa dalam hal mengambil karya fotografi sehingga menimbulkan kerugian terhadap pencipta dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Refia Adriana, Lalu Achmad Fathoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









