Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Bisnis Start Up di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2945Keywords:
Perlindungan hukum, Penanaman Modal, Perusahaan Start upAbstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bisnis start up di Indonesia yang dapat dilakukan di era modern saat ini, banyak bermunculan pengusaha muda di Indonesia yang terkenal dengan usaha star up di Indonesia saat ini rata-rata mendapat investasi dari penanaman modal asing. Di balik investasi yang di berikan oleh penanaman modal asing pada perusahaan start up, timbul pertanyaan mengenai perlindungan terhadap teknologi yang dikembangkan tersebut. Karya tulis ini bertujuan untuk mengerti bentuk perlindungan hukum terhadap teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan start up di Indonesia yang mendapat investasi dari penanaman modal asing, kemudian memahami terjadinya suatu pengalihan teknologi kekayaan intelektual. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan PerUndang-Undangan dan Pendekatan Konsep Hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nopita Sari, I gusti Bagus Sakah Sumaragatha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









