Tanggungjawab Perusahaan Kurir Ngojek Terhadap Kerugian Yang Dialami Konsumen

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/7fje1m67

Kata Kunci:

keywords:, Legal Responsibility, Online Courier, Consumers Losses

Abstrak

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah sistem perdagangan konvensional menjadi e-commerce, memberikan konsumen cara berbelanja yang cepat dan efisien dari hampir mana saja. Namun, pergeseran ini juga menyebabkan meningkatnya keluhan konsumen terkait barang yang rusak atau hilang. Studi ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab perusahaan kurir NGOjek dalam kasus-kasus tersebut dan upaya hukum yang tersedia bagi konsumen yang ingin mempertahankan hak-hak mereka. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa konsumen berhak atas ganti rugi atas kerugian yang dialami, dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengaduan kepada perusahaan, mekanisme non-litigasi, atau litigasi melalui pengadilan.

Diterbitkan

2025-12-18

Cara Mengutip

Tanggungjawab Perusahaan Kurir Ngojek Terhadap Kerugian Yang Dialami Konsumen. (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/7fje1m67