Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Kasus Carding (Studi Di BTPN Cabang Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/pw1zk403Kata Kunci:
carding, BTPN, Perlindungan Hukum, Nasabah, UU PPSKAbstrak
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM KASUS CARDING ( Studi Di BTPN Cabang Mataram)
Ni Putu Intan Ananda Nathania
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Mataram
E-mail: intannananda03@gmail.com
ABSTRAK
Di Indonesia telah terjadi kejahatan kartu kredit (carding) salah satunya yang dikutip dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.Sebagaimana diketahui, carding merupakan upaya pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami kebijakan serta tanggung jawab BTPN Mataram terhadap kasus carding dan untuk mengetahui dan Memahami optimalisasi perlindungan hukum terhadap nasabah yang menjadi korban kasus carding. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Perlindungan hukum bagi nasabah dalam kasus carding di BPTN Cabang Mataram telah diatur melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK), peraturan yang dikeluarkan ojk sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan usaha bank serta kebijakan internal bank.
Kata kunci : Carding, BTPN, Perlindungan hukum, Nasabah, UU PPSK
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ni Putu Intan Ananda Nathania, Yudhi Setiawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








