Penyelesaian Sengketa antara Perusahaan Minerba Asing dengan Pemerintah melalui ICSID (Churchill & Planet Mining)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3802Keywords:
Churchill Mining; Sengketa; ICSID; Pertambangan; Planet Mining.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kasus posisi sengketa antara Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd dengan Pemerintah Indonesia, bagaimana keputusan ICSID dalam menyelesaikan sengketa antara Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd, dan kesesuaian keputusan ICSID dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan, serta dianalisis secara preskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah kasus posisi sengketa antara para pihak dimulai pada saat kedua subsidiary companies-nya (Churchill) menjalin hubungan kerja sama melalui Investor Agreement 2007 dengan subsidiary companies Ridlatama Group, pada proyek batu bara East Kutai Coal Project. Adanya konflik internal di dalam EKCP, hingga pencabutan izin usaha pertambangan oleh Bupati Kutai Timur, menjadi materi pokok sengketa sehingga menyebabkan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd menggugat Pemerintah hingga ke ICSID. Keputusan ICSID dalam menyelesaikan sengketa antara para pihak yaitu memenangkan pihak Pemerintah Indonesia. Keputusan ICSID tersebut telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Joy Fernando, Muhammad Sood

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.