Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Pembelian Kendaraan Bekas Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5268Keywords:
Perlindungan Konsumen; Jual Beli; Cacat tersembunyi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas pembelian kendaraan bekas yang terdapat cacat tersembunyi pada barang tersebut, serta mengetahui akibat hukumterhadap pelaku usaha yang menjual kendaraan bekas yang memiliki cacat tersembunyi.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan sosiologis atau empiris (Sosiolegal Research). Dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Perlindungan terhadap konsumen dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum perventif dan perlindungan hukum represiv. Perlindungan hukum perventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Pelaku usaha dalam penelitian ini menjaga kepercayaan konsumennya. Akibat hukum dalam penelitian ini berupa akibat hukum sanksi. Tanggung jawab pelaku usaha kendaraan bekas via online atas konsumen yang mengalami kerugian yaitu pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenisnya. Mengenai cacat tersembunyi pada kendraan bekas berdasarkan hukum perlindungan konsumen bahwa prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability atau liability based on fault ).Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akhmad Apippullah, Kurniawan, Nizia Kusuma Wardani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.