Pelaksanaan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Authors

  • Muhammad Adjie Dzuhuriazandi Univeritas Mataram
  • Sudiarto Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4616

Keywords:

Pengangkutan, Perusahaan Angkutan, Hubungan Hukum

Abstract

Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikat dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan aman dan selamat, sedangkan pengirim mengikat dirinya untuk membayar utang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara perusahaan angkutan umum dengan orang yang dipekerjakan dan tanggung jawab perusahaan angkutan umum terhadap kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dipekerjakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji mengenai peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta pendapat para ahli untuk menjawab permasalahan hukum terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum pada metode normatif yaitu dengan pengumpulan bahan hukum terhadap dokumen dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan non hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hubungan hukum antara perusahaan angkutan umum dan orang yang dipekerjakan yaitu hubungan kerja antara majikan dan buruh yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang berlandaskan pada pasal 1338 dan 1320 KUHPerdata dan kontrak kerja yang tercantum pada kewajiban perusahaan dan orang yang dipekerjakan berlandaskan pada Undang- Undang Ketenagakerjaan. Berkaitan tentang tanggung jawab perusahaan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dipekerjakan mengacu pada Pasal 191 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 1367 KUHPerdata.

Downloads

Published

2024-07-04

How to Cite

Muhammad Adjie Dzuhuriazandi, & Sudiarto. (2024). Pelaksanaan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4616