Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Bisnis Start Up di Indonesia

Authors

  • Nopita Sari Universitas Mataram
  • I gusti Bagus Saka Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2945

Keywords:

Perlindungan hukum, Penanaman Modal, Perusahaan Start up

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bisnis start up di Indonesia yang dapat dilakukan di era modern saat ini, banyak bermunculan pengusaha muda di Indonesia yang terkenal dengan usaha star up di Indonesia saat ini rata-rata mendapat investasi dari penanaman modal asing. Di balik investasi yang di berikan oleh penanaman modal asing pada perusahaan start up, timbul pertanyaan mengenai perlindungan terhadap teknologi yang dikembangkan tersebut. Karya tulis ini bertujuan untuk mengerti bentuk perlindungan hukum terhadap teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan start up di Indonesia yang mendapat investasi dari penanaman modal asing, kemudian memahami terjadinya suatu pengalihan teknologi kekayaan intelektual. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan PerUndang-Undangan dan Pendekatan Konsep Hukum.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Sari, N., & Saka, I. gusti B. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Bisnis Start Up di Indonesia. Commerce Law, 5(1), 74–81. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2945