Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Tidak Mampu Membayar Pelunasan Kredit Rumah

Authors

  • Sahrul Hadi Universitas Mataram
  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3061

Keywords:

Perlindungan Hukum; Kredit Pemilikan Rumah.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan analisa hukum terhadap tanggung jawab pihak Bank sebagai penyelenggara kredit pemilikan rumah terhadap konsumen dan pengaturan perlindungan konsumen kredit pemilikan rumah di Indonesia. Metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penyusunan skripsi menggunakan penelitian Hukum Empiris, yaitu mengkaji data hukum yang bersumber dari data sebagai suatu pertimbangan hukum khususnya pelaksanaan perjanjian KPR di Bank BTN Mataram. Simpulan dari penelitian ini adalah tidak ada pengaturan mengenai kedudukan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap BUMDes LKM didalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Bentuk perjanjian kredit antara pihak bank sebagai penyelenggara kredit pemilikan rumah dengan konsumen sama dengan perjanjian pada umumnya. Dan Upaya perlindungan hukum pada konsumen kredit pemilikan rumah yang macet dapat melalui beberapa alternatif upaya antara lain Alternatif penanganan kredit bermasalah melalui rescheduling, Alternatif penanganan kredit bermasalah melalui reconditioning dan Alternatif penanganan kredit bermasalah melalui restructuring.

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Hadi, S., & Siddiq, N. K. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Tidak Mampu Membayar Pelunasan Kredit Rumah. Commerce Law, 5(1), 151–162. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3061