Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Tidak Mampu Membayar Pelunasan Kredit Rumah
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3061Keywords:
Perlindungan Hukum; Kredit Pemilikan Rumah.Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan analisa hukum terhadap tanggung jawab pihak Bank sebagai penyelenggara kredit pemilikan rumah terhadap konsumen dan pengaturan perlindungan konsumen kredit pemilikan rumah di Indonesia. Metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penyusunan skripsi menggunakan penelitian Hukum Empiris, yaitu mengkaji data hukum yang bersumber dari data sebagai suatu pertimbangan hukum khususnya pelaksanaan perjanjian KPR di Bank BTN Mataram. Simpulan dari penelitian ini adalah tidak ada pengaturan mengenai kedudukan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap BUMDes LKM didalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Bentuk perjanjian kredit antara pihak bank sebagai penyelenggara kredit pemilikan rumah dengan konsumen sama dengan perjanjian pada umumnya. Dan Upaya perlindungan hukum pada konsumen kredit pemilikan rumah yang macet dapat melalui beberapa alternatif upaya antara lain Alternatif penanganan kredit bermasalah melalui rescheduling, Alternatif penanganan kredit bermasalah melalui reconditioning dan Alternatif penanganan kredit bermasalah melalui restructuring.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sahrul Hadi, Nakzim Khalid Siddiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.