Tanggung Jawab Hukum Terhadap Konsumen E-liquid Rokok Elektrik Tanpa Informasi Dampak Penggunaan
(Studi di Vape Store di Kota Mataram) Wahyu
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3012Kata Kunci:
tanggung jawab, perlindungan hukum, vapeAbstrak
Penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Terhadap Konsumen E-Liquid Rokok Elektrik Tanpa Informasi Dampak Penggunaan (Studi Kasus Di Vape Store Di Kota Mataram).. Alasan diajukan judul ini ialah untuk mengkaji Bagaimana bentuk tanggung jawab hukum terhadap konsumen e-liquid rokok elektrik tanpa informasi dampak penggunaan dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum para pihak jika konsumen mengalami kerugian akibat e-liquid rokok elektrik tanpa informasi dampak penggunaan . Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian Hukum normatif empiris, metode pendekatan yang digunakan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach) Hasil penelitian ini didapat jawaban Bentuk perlindungan hukum preventif dalam kasus perlindungan konsumen E-Liquid yang tidak memberikan informasi dampak penggunaan terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen jenis ganti rugi yang digunakan secara penggantian biaya, dimana ganti rugi ini merupakan bentuk ganti rugi dengan memperhitungkan sejumlah biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugkan dalam hubungan kontrak tersebut
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Wahyu Septianto Putra, Nakzim Khalid Siddiq

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








