Perlindungan Hukum bagi Anggota Koperasi terhadap Koperasi yang sudah Bubar ditinjau dari Undang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992

Authors

  • Ni Nyoman Diani Tri Widia Ardani Universitas Mataram
  • Ari Rahmad Hakim B.F Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2929

Keywords:

Perlindungan hukum, bubar, koperasi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum anggota koperasi terhadap bubarnya koperasi menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992 serta tanggung jawab anggota koperasi terhadap hak-hak anggotanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah Statue Approach dan Conceptual Approach. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi yaitu secara preventif dan represif. Preventif yakni adanya manajamen usaha koperasi yang baik dan pembinaan koperasi oleh pemerintah yang dapat mencegah pembubaran suatu koperasi. Perlindungan represif yakni adanya penyelesaian sengketa secara litigasi melalui pengadilan apabila terjadi suatu sengeta dan Non litigasi dimana adanya penyelesaian pembubaran koperasi dengan dibentuknya sutau tim penyelesaian pembubaran koperasi. Tanggung jawab pihak koperasi terhadap anggotanya, yakni dengan membagikan sisa harta likuidasi kepada para anggota koperasi. Namun apabila ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengurus koperasi, maka pengurus secara bersama-sama atau sendiri-sendiri harus mengganti kerugian kepada anggota koperasi.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Ardani, N. N. D. T. W., & B.F, A. R. H. (2025). Perlindungan Hukum bagi Anggota Koperasi terhadap Koperasi yang sudah Bubar ditinjau dari Undang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Commerce Law, 5(1), 67–73. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2929

Most read articles by the same author(s)