Perlindungan Hukum bagi Anggota Koperasi terhadap Koperasi yang sudah Bubar ditinjau dari Undang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2929Keywords:
Perlindungan hukum, bubar, koperasiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum anggota koperasi terhadap bubarnya koperasi menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992 serta tanggung jawab anggota koperasi terhadap hak-hak anggotanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah Statue Approach dan Conceptual Approach. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi yaitu secara preventif dan represif. Preventif yakni adanya manajamen usaha koperasi yang baik dan pembinaan koperasi oleh pemerintah yang dapat mencegah pembubaran suatu koperasi. Perlindungan represif yakni adanya penyelesaian sengketa secara litigasi melalui pengadilan apabila terjadi suatu sengeta dan Non litigasi dimana adanya penyelesaian pembubaran koperasi dengan dibentuknya sutau tim penyelesaian pembubaran koperasi. Tanggung jawab pihak koperasi terhadap anggotanya, yakni dengan membagikan sisa harta likuidasi kepada para anggota koperasi. Namun apabila ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengurus koperasi, maka pengurus secara bersama-sama atau sendiri-sendiri harus mengganti kerugian kepada anggota koperasi.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Nyoman Diani Tri Widia Ardani, Ari Rahmad Hakim B.F

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.