Efektifitas Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Lombok Timur

Isi Artikel Utama

Putra Alif Jayakusuma
Laely Wulandari
Nanda Ivan Natsir

Abstrak

Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah Lombok Timur. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Sumber data hukum diperoleh dari data lapangan dan data kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian efektifitas penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah Lombok Timur dapat dikatakan sudah efektif. Hal ini dapat dilihat dari jumlah laporan kasus yang masuk dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yaitu pada tahun 2020 sebanyak 35 kasus dan pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 6 kasus. Dalam penanggulangan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, Kepolisian Resort Lombok Timur menitikberatkan pada langkah penal (represif) dan non penal (prevetif). Dalam menaggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan tentu adanya dukungan dan hambatan yang di alami oleh Kepolisian Resort Lombok Timur.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jayakusuma, P. A., Wulandari, L. ., & Ivan Natsir, N. . (2023). Efektifitas Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Lombok Timur. Parhesia, 1(2), 148–154. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3642
Bagian
Articles