PENGUATAN UMKM TERASI DI DESA JEROWARU, LOMBOK TIMUR, MELALUI LEGALITAS HALAL DAN NIB
DOI:
https://doi.org/10.29303/cp3geb41Kata Kunci:
UMKM, Terasi, Legalitas Usaha, Sertifikasi Halal, NIBAbstrak
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan wujud pendidikan yang memberikan pengalaman belajar langsung kepada mahasiswa untuk mengidentifikasi dan menangani permasalahan masyarakat, sekaligus meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan pembangunan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terasi di Desa Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur memiliki potensi ekonomi yang signifikan, namun menghadapi tantangan legalitas usaha, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Jerowaru pada Juli-Agustus 2025 melalui sosialisasi dan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM terasi dalam pengurusan NIB via sistem Online Single Submission (OSS) dan pengajuan Sertifikasi Halal melalui sistem SiHalal. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM atas urgensi legalitas dengan sejumlah UMKM berhasil memperoleh NIB dan/atau mengajukan Sertifikasi Halal yang berdampak pada peningkatan kepercayaan konsumen dan potensi perluasan pasar. Meskipun demikian, kendala teknis pada sistem daring dan kelengkapan data masih menjadi tantangan. Disimpulkan bahwa pendampingan legalitas oleh mahasiswa KKN secara signifikan berkontribusi pada peningkatan kapasitas dan daya saing UMKM terasi di Desa Jerowaru, sekaligus mengisi celah dalam implementasi kebijakan pemerintah.
Referensi
Ahmad, A. (2024). Sosialisasi dan Fasilitasi Peran Pemerintah Dalam Peningkatan Legalitas Usaha Pelaku UMKM di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Jurnal Pengabdian Indonesia, 2(2), 416–427.
Akbar, M. F., Khariri, A. F., Gusmiarni, A., Laila, N. N., Wulandari, N. R., & Khasanah, R. A. N. (2024). Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Para Pelaku UMKM untuk Meningkatkan Nilai Jual Ekonomi di Desa Rejosari. Harmoni Sosial: Jurnal Pengabdian dan Solidaritas Masyarakat, 1(4), 106-112. https://doi.org/10.62383/harmoni.v1i4.649.
Alfikri, A. F. S., Rostanti, A.S., Arini, D. T., Istigfareen, F., Mulyadi, M. I., Belladonna, S. A., & Ulinnuha, U. (2024). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha untuk Legalitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ngarsa:
Journal of Dedication Based on Local Wisdom, 4(1), 49-60. https://doi.org/10.35719/ngarsa.v4i1.444.
Alhidayatullah. (2023). Optimalisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha Dan Sertifikat Halal Bagi UMKM. Jurnal Abdimas Sang Buana, 4(2), 55-61. https://doi.org/10.32897/abdimasusb.v4i2.2800.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2024). Masa Penahanan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024. bpjph.halal.go.id. https://bpjph.halal.go.id/detail/masa-penahapan-usaikewajiban-sertifikasi-halal-berlaku-mulai-18-oktober-2024. Diakses pada 17 Agustus 2025.
Hutagalung, C. S. I. B., & Parhusip, N. A. (2024). Esensial Legalitas Usaha Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Semarang. Jurnal Ilmu Hukum Widya Praja, 3(1), 99–106. https://doi.org/10.5281/zenodo.12511440.
Najiyah, N., Amelia, L., Himmah, N. F. A., Aziz, M. D. N., & Qurratu'Aini, N. I. (2025). Peran Pendampingan Pembuatan NIB dalam Mendukung Legalitas dan Keberlanjutan UMKM. Nusantara Community Empowerment Review, 3(1), 136-139. https://doi.org/10.55732/ncer.v3i1.1534.
Pranandisya, N., & Wafa, Z. (2023). Optimalisasi Legalitas Usaha Melalui Layanan OSS dan Digitalisasi Keuangan dengan Aplikasi Teman Bisnis pada UMKM. AJAD: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(3), 264-271. https://doi.org/10.59431/ajad.v3i3.208.
Rongiyati, S. (2024). Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM. INFO SINGKAT: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 16(7), 11-15.
Sah, I. N., Roshida, I. N., & Qurrotu’aini, N. I. (2025). Pendampingan Pendaftaran Legalitas NIB Pada UMKM “Ngemil Yuk” Melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 46-48. https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.228.
Satriawan, E., & Sa'di, K. (2021). Pembuatan Terasi Udang Dusun Jor Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Transformasi: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Non Formal Informal, 7(2), 63-74. https://doi.org/10.33394/jtni.v7i2.4886.
Setianingsih, N. A., Asmono, W. K., Andari, A. T., Puspitasari, H., Fitriani, D. R., & Bahtiar, A. D. M. (2025). Penyusunan Laporan Keuangan, Legalitas NIB, dan Sertifikat Halal pada Warung Bu Enik: Preparation of Financial Reports, NIB Legality, and Halal Certificates at Warung Bu Enik. Jurnal Pengabdian pada Masyarakat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Terintegrasi, 9(2), 56-64. https://doi.org/10.33795/jindeks.v9i2.6362.
Sudiyono, R. N., Purwaningrum, D., Riyanto, R., Tiara, B., Oktarina, T., Admiral, A., & Johan, M. (2025). Kegiatan Inkubasi Usaha Masyarakat dengan Pendampingan pembuatan Nomor Ijin Berusaha (NIB) Sebagai Upaya Legalitas UMKM di Desa Pete Tigaraksa. Jurnal Abdimas Universitas Insan Pembangunan Indoneisa, 3(1), 53-57. https://doi.org/10.58217/jabdimasunipem.v3i1.78.
Syaifudin, M. R., & Fahma, F. (2022). Analisis kepemilikan sertifikat halal terhadap pendapatan usaha UMKM Mendoan Ngapak. Performa: Media Ilmiah Teknik Industri, 21(1), 40-43. https://doi.org/10.20961/performa.21.1.52537. Universitas Muhadi Setiabudi. (2023). Pentingnya Legalitas : Mahasiswa KKN UMUS Melakukan pendampingan Pembuatan Legalitas UMKM NIB Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di Kelurahan Kaliwlingi. lppm.umus.ac.id. https://lppm.umus.ac.id/pentingnya-legalitas-mahasiswa-kkn-umus melakukan-pendampingan-pembuatan-legalitas-umkm-nib-melalui-sistem online-single-submission-oss-di-kelurahan-kaliwlingi/. Diakses pada 17 Agustus 2025
Wahyuni, S., & Harahap, S. (2023). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha untuk Legalitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ngarsa: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 74–84. https://doi.org/10.35719/ngarsa.v4i1.444.
Wardani, D. K., Agustina, T. S., & Susanto, R. (2024). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengembangan UMKM Milik Mahasiswa Binaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Jurnal Abdimas Madani Dan Lestari (JAMALI), https://doi.org/10.20885/jamali.vol6.iss2.art7.


