TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Rumah Sakit, keperdataanAbstract
Tanggung jawab hukum rumah sakit diatur dalam pasal 46 Undang No 44 tahun 2009, bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Dengan kata lain, segala kelalaian medis disebabkan oleh tenaga medis. Adapun tindakan petugas kesehatan yang menjadi tanggung jawab rumah sakit adalah semua perlakuan petugas kesehatan yang bertindak atas nama rumah sakit. Dalam penulisan ini adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative, dimana pendekatan urtamanya menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Hasil kajian menghasilkan, bahwa pertanggungjawaban hukum Rumah sakit Secara keperdataan, adalah tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan upaya kesehatan meliputi, Tanggung jawab hukum yang berhubungan dengan hak pasien, Tanggung jawab hukum yang berhubungan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.Tanggung jawab hukum yang berhubungan dengan tugas menjalankan undang-undang.Published
2025-06-25
Issue
Section
Articles