Analisis Yuridis Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan ILO (International Labour Organization) No. 102 Tahun 1952 Mengenai Standar Minimum Jaminan Sosial
Keywords:
Jaminan Sosial, Pekerja Migran Indonesia, Konvensi ILO No. 102Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaruang lingkup jaminan sosial bagi PekerjaMigran Indonesia dan Apakah Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia sudah sesuai standar ILO No. 102. Peneliti menggunakanpenelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangandan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum bersifatpreskriptif. Dari Hasil penelitian kemudian diperolehKesimpulan bahwa Ruang lingkup jaminan sosial bagi pekerjamigran Indonesia menurut Konvensi ILO 102 melibatkanbeberapa aspek penting yang mencakup perlindungan dasaryang harus diberikan kepada pekerja migran dalam halkesehatan, kecelakaan kerja, pengangguran, pensiun, sertajaminan untuk keluarga. Konvensi ini menetapkan standarminimum jaminan sosial yang harus diterapkan oleh negara-negara anggota ILO, termasuk Indonesia, guna memastikankesejahteraan pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No. 102, negara telah menetapkan beberapa ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional No. 40 Tahun 2004, Undang-Undang No. 18 Tahun2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 TentangPelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang wajib meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan JaminanKematian ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadapperlindungan sosial Pekerja Migran Indonesia.