Efektivitas Pengaturan Hukum Waris Bagi Anak Dan Orang Tua Yang Berbeda Keyakinan (Studi Kasus Putusan MA Nomor 721/K/Ag/2015)
Keywords:
Ahli Waris, Beda Agama, Wasiat WajibahAbstract
Penelitian ini membahas mengenai penghalang seseorang untuk mendapatkan warisan, khususnya perbedaan agama yang sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan sebaliknya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209, wasiat wajibah hanya ditunjukan kepada orang tua angkat dan anak angkat tanpa menjelaskan mengenai ahli waris non-muslim. Mengingatkan Indonesia adalah masyarakat majemuk dengan beragam agama, wasiat wajibah menjadi solusi untuk memberikan hak waris kepada ahli waris non-muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 721/K/Ag/2015 terkait pembagian harta warisan antara anak dan orang tua yang berbeda agama. Metode yang digunakan adalah Penelitian Normatif dengan pendekatan Yuridis-Normatif, menggunakan data primer dari putusan dan data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim tetap memberikan warisan kepada anak yang keyakinannya berbeda dengan orang tua dengan menggunakan sistem wasiat wajibah Analisis Hukum Islam menunjukkan bahwa keputusan ini memenuhi prinsip kemaslahatan dan keadilan, serta sejalan dengan maqasid Syariah, sehingga memberikan hak kepada ahli waris beda agama melalui wasiat wajibah sebagai bentuk kasih sayang dan untuk menjaga hubungan baik dalam keluarga.