Analisis Hukum Terhadap Perceraian Melalui Cerai Talak (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.G/2013/PA.Mtr)
Keywords:
Perceraian, Cerai talak, Akibat Hukum.Abstract
Pasangan yang bercerai mempunyai gagasan yang sangat berbeda mengenai peran suami atau istri. Perkawinan merupakan permulaan kehidupan bersama antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diatur dengan undang-undang Agama dan peraturan hukum suatu negara. Sedangkan perceraian menandai berakhirnya hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, Semua orang ingin pernikahan mereka tetap utuh sepanjang hidup mereka, namun banyak pernikahan yang berakhir dengan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penjatuhan talak pada putusan Nomor:35/Pdt.G/2013/ PA.MTR dan untuk mengetahui landasan hukum yang terdapat pada putusan Nomor:35/Pdt.G/2013/PA.MTR. Jenis penelitian hukum normative, dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Akibat hukum talak yang di lakukan di luar pengadilan itu tidak sah. Karena merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) dan (2) UUP. Maka perceraian baik cerai karna talak maupun cerai karna gugatan hanya bisa di lakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal termohon. Menimbang bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan mediasi telah di lakukan dengan hakim mediator akan tetapi usaha mediasi tersebut tidak berhasil mendamaikan pemohon dan termohon untuk kembali rukun membina rumah tangga dan memberikan izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak terhadap termohon dihapan sidang pengadilan Agama Mataram serta membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara selama persidangan berlangsung.