Tinjauan Yuridis Kontrak Pembelian Aplikasi Game Online yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur
Keywords:
anak di bawah umur, transaksi elektronik.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum mengenai transaksi jual beli aplikasi game online yang dilakukan oleh anak di bawah umur, serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi wanprestasi dari transaksi tersebut. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan transaksi game onlinedi Indonesia diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik no. 19 tahun 2016. Masih terdapat keterbatasan regulasi terkait batasan usia dalam transaksi elektronik yang berpotensi menimbulkan masalah sehingga platform digital diwajibkan menerapkan SOP yang ketat. Dan upaya hukum dapat ditempuh secara bertahap, mulai dari pembatalan transaksi langsung melalui platform, pengembalian dana melalui penyedia jasa pembayaran, pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen, mediasi, hingga gugatan perdata.