Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Dalam Akad Murabahah Pembelian Rumah Dengan Pembiayaan Syariah (Studi BSI Lombok Praya)
Keywords:
Akad Murabahah, Wanprestasi, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini membahas dua permasalahan yaitu proses akad murabahah dalam pembelian rumah secara syariah dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam prosedurnya dan Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur jika terjadi wanprestasi dalam pembelian rumah secara syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative empiris, sedangkan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur dalam kasus wanprestasi debitur telah diatur melalui dua pendekatan yaitu preventif dan represif. Secara preventif, lembaga keuangan syariah menerapkan ketentuan akad yang jelas dan transparan sesuai prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Penggunaan jaminan (collateral) dalam akad juga menjadi mekanisme mitigasi risiko. Secara represif, kreditur dapat menuntut penyelesaian melalui jalur litigasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata untuk ganti rugi atau melalui jalur non-litigasi, seperti negosiais, mediasi atau arbitrase yang disarankan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan menjadi langkah terakhir jika tidak tercapai kesepakatan damai. Penelitian juga menemukan bahwa hambatan utama dalam melindungi kreditur adalah kurangnya pemahaman debitur mengenai akad murabahah dan keterbatasan penerapan prinsip keadilan syariah dalam penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, edukasi terhadap debitur dan penguatan regulasi syariah menjadi solusi yang perlu dikembangkan untuk menciptakan hubungan pembiayaan yang lebih adil dan efisien.