Tinjauan Yuridis Tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Bakau-Sekayu
Keywords:
Wanprestasi, Dasar Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbanganhakim pengadilan negeri kotabaru nomor 11/Pdt.G/2023/PN Ktbtentang wanprestasi dalam perjanjian kontruksi peningkatan ruasjalan bakau. Dan untuk mengetahui akibat hukum dari putusanhakim pengadilan negeri kotabaru nomor 11/Pdt.G/2023/PN Ktbtentang wanprestasi dalam perjanian kosntruksi peningkatan ruasjalan bakau. Metode penelitian ini menggunakan pendekatannormatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan yang di gunakanterdiri atas bahan primer yakni peraturan perundang-undangan, bahan sekunder yang berasal dari buku ataupun karya tulis ilmiahyang berkaitan dengan penelitian ini, dan bahan tersier berasaldari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian pertamamenunjukkan bahwa hakim dalam perkara a quo menolakgugatan dari Penggugat secara verstek. Adapun dasarpertimbangan dalam menolak gugatan dari Penggugat disebabkanoleh tidak terpenuhinya syarat hukum formil, baik mengenaipemberian surat kuasa khusus maupun gugatannya yang diajukanmengalami error in persona. Hasil penelitian kedua menunjukanbahwa akibat hukum pada perkara a quo patutlah tidak dapatdiberikan penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimanaketentuan yang ada dalam Pasal 1243 sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata, hal tersebut karena posisi tergugat tidak diketahui. Oleh karena penggantian biaya, rugi dan bunga karena posisitergugat tidak diketahui, maka penggugat dapat mengajukankembali gugatannya atau melakukan upaya hukum lainnya.