TINJAUAN YURIDIS TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSTRUKSI PENINGKATAN RUAS JALAN BAKAU-SEKAYU(Studi Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor:11/Pdt.G/2023/PN Ktb)

Authors

Keywords:

Wanprestasi, Dasar Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri kotabaru nomor 11/Pdt.G/2023/PN Ktb tentang wanprestasi dalam perjanjian kontruksi peningkatan ruas jalan bakau.  Dan untuk mengetahui akibat hukum dari putusan hakim pengadilan negeri kotabaru nomor 11/Pdt.G/2023/PN Ktb tentang wanprestasi dalam perjanian kosntruksi peningkatan ruas jalan bakau. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan yang di gunakan terdiri atas bahan primer yakni peraturan perundang-undangan, bahan sekunder yang berasal dari buku ataupun karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini, dan bahan tersier berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa hakim dalam perkara a quo menolak gugatan dari Penggugat secara verstek. Adapun dasar pertimbangan dalam menolak gugatan dari Penggugat disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat hukum formil, baik mengenai pemberian surat kuasa khusus maupun gugatannya yang diajukan mengalami error in persona. Hasil penelitian kedua menunjukan bahwa akibat hukum pada perkara a quo patutlah tidak dapat diberikan penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 1243 sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata, hal tersebut karena posisi tergugat tidak diketahui. Oleh karena penggantian biaya, rugi dan bunga karena posisi tergugat tidak diketahui, maka penggugat dapat mengajukan kembali gugatannya atau melakukan upaya hukum lainnya. 

Downloads

Published

2025-09-30